Permasalahan warisan tanah merupakan isu klasik yang terus muncul dalam masyarakat dan seringkali menimbulkan sengketa antar ahli waris. Meskipun pendaftaran tanah diposisikan sebagai instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kenyataannya proses ini tidak selalu mampu menyelesaikan kompleksitas konflik yang muncul dari dinamika sosial, budaya, serta ketidakteraturan administrasi keluarga. Artikel ini mengkaji secara mendalam penyebab perselisihan warisan tanah yang seolah tidak pernah berakhir, termasuk minimnya kesadaran hukum, ketidaklengkapan dokumen, perbedaan kepentingan ahli waris, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat. Penelitian ini menegaskan bahwa pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam menata administrasi pertanahan, namun sifatnya yang deklaratif menjadikannya tidak cukup kuat untuk menyelesaikan sengketa warisan tanpa dukungan faktor lain. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum baru dapat tercapai apabila pendaftaran tanah dilakukan secara transparan, melibatkan seluruh ahli waris, serta diiringi dengan penyusunan Surat Keterangan Waris yang sah dan tertib. Artikel ini merekomendasikan pendekatan kombinatif antara administrasi pertanahan yang rapi, kesadaran hukum masyarakat, dan mekanisme mediasi sebagai upaya efektif dalam mengurai persoalan warisan tanah yang kerap berlarut-larut. Dengan demikian, pendaftaran tanah penting, tetapi bukan satu-satunya jawaban untuk mengatasi problematika warisan di Indonesia.
Copyrights © 2025