Kohabitasi, yaitu hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan moral, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum yang serius, terutama terhadap perlindungan perempuan. Ketidakhadiran dasar hukum yang sah dalam hubungan tersebut sering kali menyebabkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran kesusilaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang tegas berupa kriminalisasi terhadap kohabitasi untuk menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat. Kriminalisasi bukan semata tindakan represif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila serta menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan fisik maupun psikis. Di sisi lain, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diperkuat agar hak perempuan tetap terlindungi meskipun berada dalam situasi yang menyimpang dari norma perkawinan. Dengan demikian, hukum berperan penting tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan moral dan sosial dalam menjaga martabat serta keharmonisan kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2025