J-CEKI
Vol. 5 No. 1: Desember 2025

Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah berdasarkan Kepemilikan Girik dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

Apriliyanti, Apriliyanti (Unknown)
Arihta Esther Tarigan (Unknown)
Erna Amalia (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2025

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta menelaah kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah yang masih berdasarkan girik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran. Selain itu, masih terdapat kendala administratif dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan banyak tanah belum terdaftar. Diperlukan upaya pemerintah melalui sosialisasi dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tujuan hukum berupa kepastian dan perlindungan hak atas tanah dapat terwujud.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...