Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah berdasarkan Kepemilikan Girik dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Apriliyanti, Apriliyanti; Arihta Esther Tarigan; Erna Amalia
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13049

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta menelaah kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran tanah yang masih berdasarkan girik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa girik pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk administratif dalam proses pendaftaran. Selain itu, masih terdapat kendala administratif dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat yang menyebabkan banyak tanah belum terdaftar. Diperlukan upaya pemerintah melalui sosialisasi dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tujuan hukum berupa kepastian dan perlindungan hak atas tanah dapat terwujud.
Tinjauan Yuridis Hak Karyawan PT Kuoni Indonesia dalam Hal Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Cecep Bihar Aftarudin; Arihta Esther Tarigan; Elianta Ginting
Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik Vol. 2 No. 4 (2025): Desember : Presidensial : Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publ
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/presidensial.v2i4.1424

Abstract

An employment relationship is a relationship between a worker and an employer or entrepreneur involving work, wages, and orders. One outcome of this employment relationship is termination of employment. To create a just and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution, the government has enacted laws concerning termination of employment, such as Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, and Government Regulation No. 35 of 2021 concerning Fixed-Term Employment Agreements, Outsourcing, Working and Rest Hours, and Termination of Employment. This research uses a normative legal method, namely examining the law as it exists or should exist, or the law in books. The research was conducted by analyzing applicable laws and regulations, using library materials or secondary data covering primary, secondary, and tertiary law. Termination of employment is the right of both parties, namely workers and employers. Both parties can terminate the employment relationship according to their respective situations or conditions. This issue often generates debate because each party has different perspectives and arguments regarding termination of employment. As a result, the amount of compensation workers receive in practice also varies. Comparing Law No. 13 of 2003, Law No. 11 of 2020, and Government Regulation No. 35 of 2021 concerning termination of employment, it is clear that the Employee Rights Act No. 13 of 2003 provides more compensation than the Job Creation Law. Therefore, in practice, many companies, including PT Kuoni Indonesia, seek ways to reduce their compensation obligations under the pretext of negotiating with employees.
Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Studi Kasus: Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk Jo Putusan Nomor 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Chandra Wahyu Haryo S; Riana Wulandari Ananto; Arihta Esther Tarigan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2855

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak menjadi isu penting dalam ketenagakerjaan karena berdampak langsung pada keamanan ekonomi pekerja, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan mengenai alasan dan prosedur PHK. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum PHK pasca UU Cipta Kerja dan menelaah penerapan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tjk jo. 849 K/Pdt.Sus-PHI/2024 melalui pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja memberi fleksibilitas lebih besar bagi pengusaha, prosedur pemanggilan, pemberitahuan, dan alasan PHK yang sah tetap merupakan syarat wajib; pelanggaran terhadap prosedur tersebut menjadikan PHK tidak sah dan mewajibkan pengusaha memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa PHK sepihak tanpa prosedur yang patut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hubungan industrial. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penyelesaian bipartit–tripartit, peningkatan kompetensi mediator, serta kepatuhan perusahaan terhadap prosedur hukum agar sengketa PHK dapat diminimalkan dan perlindungan hak pekerja tetap terjamin