Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan teori penemuan hukum terhadap tiga tujuan utama hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik peradilan di Indonesia. Teori penemuan hukum (rechtsvinding) menempatkan hakim tidak sekadar sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai penafsir dan pembentuk hukum yang berperan penting dalam mengisi kekosongan, mengatasi ambiguitas, dan menyesuaikan hukum dengan dinamika sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus (case approach), melalui analisis terhadap bahan hukum primer seperti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta bahan hukum sekunder dari literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori penemuan hukum berimplikasi positif terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dalam aspek kepastian hukum, teori ini membantu memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum tanpa mengabaikan asas legalitas. Dalam aspek keadilan, teori penemuan hukum memungkinkan hakim mewujudkan keadilan substantif melalui interpretasi yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan konstitusional. Sementara dalam aspek kemanfaatan, teori ini menjadikan hukum lebih fungsional dan adaptif terhadap perubahan masyarakat. Namun, penerapan teori ini juga menuntut kehati-hatian agar kreativitas hakim tidak melampaui batas kewenangan konstitusional. Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan menjadi kunci utama dalam mewujudkan praktik peradilan yang progresif dan berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2025