Restrukturasi organisasi sering kali dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi dan jalannya organisasi demi terwujudnya pelayanan publik yang efektif akibat dari semakin beragamnya kebutuhan masyarakat di kota Palembang terutama pada bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan maka lembaga pada bidang perizinan yang mengalami perombakan tersebut di mana salah satunya ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Selain itu kemungkinan besar permasalahan tercipta timbul akibat adanya garis konflik banyaknya keragaman organisasi dan peraturan baru yang telah dibentuk diantara organisasi kelembagaan itu sendiri dimana tidak akan berhenti disitu saja sehingga dalam melakukan perubahan organisasi dirasa sangat relatif singkat ini, maka dapat menyebabkan banyaknya pengeluaran anggaran daerah serta jumlah sumber daya manusia yang terbatas dalam menjalankan sistem birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah Kota Palembang dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang dan terkait dengan formulasi kebijakan mengenai perubahan Organisasi Pelayanan Perizinan dengan kendalanya.Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen yang selanjutnya data dikumpulkan lalu dianalisis.
Copyrights © 2025