Fenomena penggunaan lampu strobo dan rotator secara ilegal oleh artis atau figur publik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum. Perangkat yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian ini kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator oleh artis, serta menganalisis implikasi etika dan keselamatan audiens. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap norma hukum positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya, serta praktik yang terjadi dalam masyarakat terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh figur publik seperti artis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan strobo dan rotator oleh artis mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan etika sebagai figur publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan berbasis teknologi, serta edukasi publik mengenai pentingnya etika dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Copyrights © 2025