Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelanggaran Penggunaan Lampu Strobo dan Rotator oleh Publik Figur: Tinjauan Etika, Regulasi, dan Penegakan Hukum Amalina Hasyyati; Azelia Rizki Sarwono; Slamet Tri Wahyudi
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i1.13332

Abstract

Fenomena penggunaan lampu strobo dan rotator secara ilegal oleh artis atau figur publik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum. Perangkat yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian ini kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator oleh artis, serta menganalisis implikasi etika dan keselamatan audiens. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap norma hukum positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya, serta praktik yang terjadi dalam masyarakat terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh figur publik seperti artis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan strobo dan rotator oleh artis mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan etika sebagai figur publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan berbasis teknologi, serta edukasi publik mengenai pentingnya etika dan keselamatan dalam berlalu lintas.
PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 3/PUU-XXII/2024) Amalina Hasyyati; Fahri Erlangga; Faiz Aulia Rahman; Yemima Maharani Natassia; Irwan Triadi
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1123

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengukuhkan pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dijamin secara cuma-cuma oleh negara. Penelitian hukum normatif ini menelaah norma hukum positif dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta putusan tersebut untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) apakah pembebasan biaya dalam program wajib belajar 12 tahun dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional; dan (2) bagaimana peran negara memenuhi program itu pasca putusan. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disimpulkan bahwa MK telah melakukan expansive interpretation terhadap “wajib belajar” sehingga mencakup kewajiban negara membiayai seluruh jenjang dasar-menengah tanpa kecuali. Kewajiban konkuren pemerintah pusat-daerah harus diwujudkan melalui alokasi anggaran, regulasi teknis, dan mekanisme akuntabilitas yang mencegah praktik penarikan biaya ilegal. Putusan ini sekaligus menjadi kompas untuk harmonisasi peraturan turunan agar pendidikan benar-benar gratis, inklusif, dan nondiskriminatif.
PENERAPAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DALAM PROGRAM WAJIB BELAJAR 12 TAHUN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 3/PUU-XXII/2024) Amalina Hasyyati; Fahri Erlangga; Faiz Aulia Rahman; Yemima Maharani Natassia; Irwan Triadi
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1123

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengukuhkan pembebasan biaya pendidikan dasar dan menengah sebagai hak konstitusional warga negara yang harus dijamin secara cuma-cuma oleh negara. Penelitian hukum normatif ini menelaah norma hukum positif dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, serta putusan tersebut untuk menjawab dua rumusan masalah: (1) apakah pembebasan biaya dalam program wajib belajar 12 tahun dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional; dan (2) bagaimana peran negara memenuhi program itu pasca putusan. Dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, disimpulkan bahwa MK telah melakukan expansive interpretation terhadap “wajib belajar” sehingga mencakup kewajiban negara membiayai seluruh jenjang dasar-menengah tanpa kecuali. Kewajiban konkuren pemerintah pusat-daerah harus diwujudkan melalui alokasi anggaran, regulasi teknis, dan mekanisme akuntabilitas yang mencegah praktik penarikan biaya ilegal. Putusan ini sekaligus menjadi kompas untuk harmonisasi peraturan turunan agar pendidikan benar-benar gratis, inklusif, dan nondiskriminatif.