Perkembangan transaksi digital melalui platform e-commerce telah meningkatkan ketergantungan masyarakat pada kontrak elektronik yang umumnya disusun dalam bentuk klausula baku. Klausula ini kerap tidak dibaca secara cermat oleh konsumen, namun tetap mengikat dan menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana kontrak tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pengaturan hukum Indonesia dalam membatasi penggunaan klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen, serta menilai praktik ketentuan tersebut melalui studi kasus Putusan PN Medan No.183/Pdt.G/2018/PN Mdn. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus, penelitian menemukan bahwa meskipun regulasi seperti UUPK, UU ITE, dan PP PSTE telah memberikan batasan tegas terhadap klausula eksonerasi, implementasinya di lapangan masih lemah. Banyak platform tetap mencantumkan ketentuan yang membatasi tanggung jawab dan mengalihkan risiko kepada konsumen. Analisis kasus menunjukkan bahwa ketidakseimbangan posisi para pihak masih dominan, dan beberapa klausula terbukti bertentangan dengan Pasal 18 UUPK. Dengan demikian, diperlukan perbaikan pengawasan, peningkatan literasi konsumen, serta komitmen platform dalam menerapkan klausula yang adil.
Copyrights © 2025