Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka dengan melakukan perdagangan bebas sebagai bagian dari perdagangan internasional. World Trade Organization (WTO) telah menetapkan perdagangan meliputi perdagangan barang dan perdagangan jasa yang tercantum dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan The General Agreement on Trade in Service (GATS). Pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut melalui berbagai prospek bisnis. Salah satunya adalah penyediaan jasa dan layanan pengiriman hewan peliharaan secara lintas yurisdiksi sebagaimana kesepakatan yang diadakan oleh Penggugat selaku Warga Negara Asing (WNA) dan PT Jakpetz Lintas Satwa (Tergugat). Penggugat menggunakan jasa Tergugat untuk melakukan pengiriman hewan peliharaan miliknya ke alamat domisili Penggugat di Singapura. Namun setelah dilakukan penerimaan hewan, Pusat Karantina Hewan dan Tumbuhan Singapura menolak hewan tersebut dan mengeluarkan Surat Perintah Pengembalian Hewan Peliharaan ke Indonesia. Penelitian ini akan mengkaji keabsahan kontrak pengiriman jasa hewan peliharaan yang dilakukan oleh para pihak dan pandangan hakim mengenai kerugian immaterial dalam Putusan No. 576/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan berbasis undang-undang dan kasus. Hasil penelitian membuktikan bahwa kontrak para pihak sah secara hukum telah memenuhi ketentuan syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kerugian immaterial yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh hakim karena tidak terdapat kematian, luka berat atau penghinaan. Namun, landasan hukum yang digunakan oleh hakim sudah usang tidak relevan dengan kondisi saat ini sesuai dengan perluasan ruang lingkup kerugian immaterial dalam kasus wanprestasi dan tidak mengandung kebaruan hukum sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Penggugat.
Copyrights © 2025