Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu instrumen pembayaran yang penting dalam transaksi perdagangan internasional, yang dirancang untuk meminimalisir risiko pembayaran antara eksportir dan importir. Namun, dalam praktiknya, penerapan L/C sering menimbulkan sengketa hukum yang kompleks, terutama terkait dengan pemenuhan persyaratan dan kewajiban para pihak. Penelitian ini melakukan tinjauan yuridis terhadap sengketa Letter of Credit berdasarkan analisis terhadap Putusan No. 531/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Sel. dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Studi ini mengkaji aspek hukum yang menjadi dasar penyelesaian sengketa serta interpretasi prinsip-prinsip hukum L/C oleh pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menitikberatkan pada ketentuan mengenai strict compliance dalam dokumen L/C sebagai syarat mutlak pemenuhan kewajiban pembayaran, serta menegaskan peran bank sebagai pihak yang independen dan netral. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan L/C untuk mencegah sengketa, serta perlunya pemahaman hukum yang jelas bagi para pelaku perdagangan internasional agar dapat melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak.
Copyrights © 2025