Penelitian ini mengkaji dualisme kebijakan antara Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengaturan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, yang telah menjadi isu struktural dalam tata kelola pendidikan Indonesia. Melalui studi kepustakaan berbasis lebih dari 30 referensi nasional dan internasional terbitan 2020–2025, penelitian ini menemukan bahwa dualisme kewenangan memengaruhi profesionalitas guru PAI dalam berbagai aspek seperti identitas profesi, sertifikasi, kurikulum, supervisi, dan pengembangan karier. Dampak-dampak tersebut muncul karena guru PAI berada di bawah dua otoritas berbeda: Kemendikbudristek sebagai lembaga kepegawaian dan Kemenag sebagai lembaga pembina substansi keagamaan. Penelitian ini juga mengungkap gap penelitian pada aspek pengalaman empiris guru PAI dalam menghadapi dualisme kebijakan. Novelty penelitian terletak pada integrasi analisis kebijakan terbaru, dinamika kurikulum Merdeka, dan moderasi beragama yang memengaruhi pembinaan guru PAI saat ini. Rekomendasi diarahkan pada harmonisasi kebijakan lintas kementerian, integrasi sistem pendataan, dan reformasi tata kelola guru PAI
Copyrights © 2025