Studi ini mengkaji kritik terhadap ketergantungan Indonesia pada KUHPerdata kolonial yang dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi modern. Sebagai hukum warisan abad ke-19, KUHPerdata tidak mampu merespons isu kontemporer seperti perlindungan data pribadi, perkembangan e-commerce, fintech, dan mekanisme penyelesaian sengketa modern. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan mendasar KUHPerdata kolonial, menelaah dampaknya terhadap kepastian hukum dan keadilan, serta merumuskan rekomendasi reformasi hukum perdata yang lebih adaptif dan responsif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa revisi komprehensif terhadap KUHPerdata sangat mendesak untuk mewujudkan sistem hukum perdata yang modern, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, pembentukan regulasi khusus terkait data pribadi, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, serta peningkatan kapasitas penegak hukum sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum perdata nasional.
Copyrights © 2025