Penelitian ini mengkaji implementasi Polisi Masyarakat (Polmas) sebagai instrumen hukum untuk memperkuat kohesi sosial. Kompleksitas kejahatan mendorong Polri bertransformasi dari pendekatan represif menuju model preventif dan partisipatif. Polmas, yang merupakan adaptasi Community Policing berbasis nilai sosial-budaya Indonesia, memposisikan masyarakat sebagai mitra sejajar melalui prinsip partisipasi, kesetaraan, dan transparansi. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui statute approach dan analisis bahan hukum primer-sekunder, penelitian ini menilai efektivitas Polmas dalam membangun hubungan harmonis antara polisi dan warga. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan Polmas melalui FKPM dan peran Bhabinkamtibmas meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan, penyelesaian konflik, serta pemeliharaan ketertiban umum. Polmas berfungsi tidak hanya sebagai strategi keamanan, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mendorong keadilan restoratif, gotong royong, dan solidaritas sosial. Secara keseluruhan, Polmas memperkuat legitimasi Polri dan mendukung terciptanya sistem keamanan yang inklusif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025