Salah satu kendala dalam pembuktian kasus kekerasan seksual yaitu minimnya alat bukti karena tempat terjadi perkara berada di area privat. Tulisan ini bertujuan menganalisis kerangka regulasi dalam pengaturan psikologi forensik sebagai alat bukti bagi perkara kekerasan seksual terhadap anak dan kekuatan pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam tulisan ini pendekatan perundang-undangan yang menganalisis secara deduktif-induktif mengenai pengaturan psikologi forensik dalam hukum positif di Indonesia dan kekuatan pembuktiannya. Dalam konteks kekerasan seksual, kehadiran psikologi forensik membawa prespektif berbeda bahwa modus kekerasan atau ancaman kekerasan seksual tidak hanya berbentuk kekerasan yang bersifat fisik namun dapat berupa intimidasi fisik yang mempengaruhi psikis korban. Berdasarkan hasil penelitian secara implisit KUHAP maupun beberapa undang-undang mengatur mengenai penggunaan psikologi forensik sebagai alat bukti. Mengacu pada Pasal 24 ayat (3) UU TPKS hasil pemeriksaan psikologi forensik dikategorikan sebagai alat bukti surat. Keterangan satu saksi dan/atau korban disertai dengan hasil pemeriksaan forensik cukup untuk membuktikan kesalah terdakwa. Namun dalam praktek peradilan, sebelum UUTPKS disahkan masih ditemukan hakim yang tidak mengimplementasikan psikologi forensik sebagai instrumen untuk membantu hakim dalam membuktikan kekerasan seksual terhadap anak dan memidana pelakunya. Berdasarkan hasil penelitian agar kedepannya dibuat kebijakan teknis di lingkungan masing-masing institusi penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan penggunaan psikologi forensik dalam proses peradilan.
Copyrights © 2025