Penelitian ini membahas Perlindungan terhadap para pihak dalam kontrak dagang internasional dengan membandingkan ketentuan UNCITRAL Model Law dan hukum nasional Indonesia. Dalam konteks perdagangan lintas batas, isu Perlindungan hukum menjadi krusial karena melibatkan perbedaan sistem hukum, budaya bisnis, serta mekanise penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pembahasan difokuskan pada prinsip-prinsip kebebasan berkontrak, good faith, kesetaraan para pihak, pilihan hukum forum, serta peran arbitrase internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCITRAL Model Law memberikan kerangka hukum yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan perdagangan internasional, sementara hukum nasional Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam kontrak lintas batas, terutama terkait penerapan asas good faith dan pilihan hukum asing. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk memperkuat kepastuan hukum dan keadilan bagi para pihak dalam kontrak dagang internasional.
Copyrights © 2025