Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang memberikan perlindungan hukum terhadap desain yang baru dan orisinal. Dalam praktiknya, masih terjadi pelanggaran dan mengarah pada sengketa hukum serta pembatalan hak desain industri. Sengketa desain industri antar pelaku usaha terjadi seperti pada Putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst yang merupakan sengketa desain industri kaca helm milik Verawati sebagai Penggugat dan Sumarno sebagai Tergugat. Lalu, Penggugat mengajukan banding dan akhirnya ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung dan keluar-lah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan desain industri mempunyai hak untuk dilindungi bagi pelaku usaha pemegang hak tersebut, serta alasan dan pertimbangan hukum dalam sengketa pembatalan desain industri, termasuk ganti rugi dan hukuman penjara hingga 4 tahun (Pasal 54 UU No. 31 Tahun 2000). Dalam Putusan Nomor 147 K/Pdt.Sus-HKI/2024, desain dianggap baru jika tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. Penggugat gagal membuktikan keberadaan desain sebelumnya, sehingga pendaftaran desain Tergugat sah. Putusan ini menekankan pentingnya bukti kuat dan pemahaman hak-hak hukum.
Copyrights © 2025