Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

PERAN KOMISI PEMBARATASAN KORUPSI (KPK) DALAM MENINGKATKAN PEMBERATASAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Diningrum, Wahyu (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2025

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas negara, integritas aparatur, serta kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan integritas aparatur negara dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, data empirik, serta kajian literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KPK mengalami pelemahan pasca revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lembaga ini tetap menjalankan fungsinya dalam penindakan, pencegahan, serta edukasi antikorupsi. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset terbukti efektif meskipun dihadapkan pada tantangan birokrasi dan teknis. Strategi KPK yang melibatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dan reformasi sistem pengawasan menjadi kunci dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan literasi antikorupsi, serta dukungan lintas sektor untuk memperkuat peran KPK dalam pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...