Tindakan kriminalitas ini dianggap sebagai perilaku negatif dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Sebagai akibatnya, pelaku kriminalitas dapat dihukum dengan penahanan di lembaga pemasyarakatan yang dikenal sebagai lapas. Lapas merupakan bagian dari subsistem peradilan pidana yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana penjara serta sebagai tempat untuk pembinaan narapidana. Namun, kondisi Lapas masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya dalam hal fasilitas ruang tahanan. Peningkatan tingkat kriminalitas juga menyebabkan peningkatan jumlah narapidana dan tahanan, yang pada akhirnya menyebabkan Lapas mengalami kelebihan kapasitas. Kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pelaksanaan pidana penjara menjadi isu yang serius, karena dapat menghambat upaya pembinaan narapidana.
Copyrights © 2025