Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Asas Integrasi dalam pemungutan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS), khususnya kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagai upaya strategis untuk mengatasi sistem administrasi yang terfragmentasi dan meningkatkan penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitis, yang didasarkan pada kajian literatur sistematis terhadap peraturan perundang-undangan dan artikel ilmiah terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa CTAS merupakan perwujudan esensial Asas Integrasi, berhasil menyatukan seluruh proses bisnis perpajakan—dari pendaftaran hingga pengawasan—ke dalam satu platform digital terpadu, yang secara signifikan meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat fungsi pengawasan. Lebih lanjut, integrasi NIK-NPWP mewujudkan Asas Kesederhanaan, sekaligus meningkatkan akurasi data dan memperluas basis wajib pajak secara masif. Dengan demikian, sistem terintegrasi ini menjadi terobosan strategis untuk menutup celah kepatuhan dan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak nasional secara berkelanjutan, meskipun menghadapi tantangan transisi teknis pada tahap awal implementasi.
Copyrights © 2025