Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menuntut ketepatan dalam klasifikasi hukum, khususnya dalam membedakan antara penganiayaan yang berakibat mati dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) batasan yuridis perbuatan menghilangkan nyawa akibat penganiayaan dan kealpaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan (2) penerapan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang berujung pada putusan bebas terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan unsur kesengajaan awal, sedangkan Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian tanpa adanya niat. Namun dalam praktik, pembedaan antara dua tindak pidana ini tidak selalu jelas. Dalam putusan yang dianalisis, hakim memutus bebas dengan pertimbangan bahwa unsur kesengajaan maupun kelalaian berat tidak terbukti secara meyakinkan. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya tindakan kekerasan fisik yang berpotensi memenuhi unsur penganiayaan berat. Temuan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman teknis bagi aparat penegak hukum dalam membedakan tindak pidana penganiayaan dan kealpaan secara lebih sistematis dan berkeadilan.
Copyrights © 2025