Masalah waris bukan lagi menjadi sesuatu yang rahasia dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ragam suku telah melahirkan adat-istiadat yang beraneka ragam dengan kearifan lokalnya masing-masing. Berbicara kewarisan berarti mencakup mengenai tata cara pengoveran dan penguasaan harta warisan yang terdapat dalam kebiasaan masyarakat tersebut. Pewarisan dalam Hukum Waris Hindu selalu dikaitkan dengan keberadaan anak laki-laki. Antara anak laki-laki dan Perempuan memiliki perbedaan yang mendasar yakni dalam hal menjadi ahli waris. Bagi Masyarakat awam tentu saja hal tersebut menjadi sangat tidak adil dan terkesan pilih kasih. Namun demikian bahwa penerapan aturan tersebut memiliki alasan dan tujuan tertentu yang harus difahami dengan baik. Tujuan penulisan ini yakni untuk mengetahui kedudukan perempuan dalam mendapatkan hak waris harta peninggalan orang tua dan penyebab dominasi laki-laki dalam mendapatkan warisan menurut Hukum Hindu di Desa Basarang Jaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masyarakat Hindu di Desa Basarang Jaya mempunyai aturan hukum yakni bagi anak perempuan tidak mendapat warisan. Sebaliknya anak laki-laki begitu diistimewakan sehingga mendapat warisan secara penuh. Konsekwensi dari penerimaan suatu warisan yakni anak laki-laki memiliki tanggungjawab yang besar terhadap kedua orang tua, mengurus ritual kematian, mengurus leluhur dan wajib ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan adat. Hasil penelitian ini juga diharapkan mampu memberi pemahaman dan alasan mengapa anak laki-laki mendominasi dalam hal mendapat warisan pada masyarakat Hindu
Copyrights © 2025