Manusia yang pada hakikatnya merupakan mahluk sosial yang memiliki kebutuhan terhadap manusia lainnya. Hidup dalam suasana rukun dan damai merupakan ciri bagi masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi nilai kebersamaan, toleransi, saling menghargai dan hormat menghormati. Etika sopan santun menjadi hal yang utama dalam pergaulan masyarakat adat. Perbuatan kumpul kebo ini merupakan fenomena yang marak terjadi di masyarakat. Pengertian kumpul kebo ini sendiri merupakan perbuatan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dimana mereka bersama-sama tinggal dalam satu rumah. Perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi nilai hukum adat. Tujuan penulisan ini yakni untuk mengetahui makna peristiwa kumpul kebo menurut Hukum Adat , menggali mengenai bentuk perlindungan terhadap pelaku kumpul kebo serta perlindungan terhadap akibat secara gaib di Desa Bipak Kali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada masyarakat Hindu di Desa Bipak Kali sangat menjunjung tinggi nilai hukum adat. Peristiwa kumpul kebo merupakan perbuatan yang sangat tercela sehingga tiap orang yang terbukti melakukan hal tersebut akan diberikan sanksi adat. Azas musyawarah mufakat menjadi jalan terbaik dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Pemberian sanksi adat merupakan hukuman yang diberikan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi generasi muda dan masyarakat.