Indonesia memiliki komitmen dalam menjaga keanekaragaman hayati sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity dan Dokumen IBSAP 2025-2045. Berdasarkan evaluasi atas IBSAP sebelumnya, menunjukkan hambatan dalam implementasi, terutama pada aspek monitoring, evaluasi dan pelaporan (Monev). Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan atas dokumen IBSAP untuk mengidentifikasikan kelemahan dan merumuskan strategi penguatan. Temuan penelitian menunjukkan beberapa hal: (1) kelembagaan BKKHI, yang saat ini bersifat koordinatif, tidak memiliki kapasitas atau kwenangan hukum untuk memastikan pelaksanaan dan konsistensi pelaporan lintas sektor; (2) tidak ada pedoman teknis IPK; (3) lemahnya integrasi data antar-kementerian; dan (4) minimnya pelibatan masyarakat, akademisi dan sektor-sektor non-state lainnya. Artikel ini merekomendasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perlunya penguatan kelembagaan dengan dasar hukum yang kuat. Kedua, pedoman teknis Monev perlu segera disusun. Ketiga, diperlukan sistem verifikasi bertingkat dengan mengedepankan integrasi data ilmiah dan partisipatif. Keempat, pelibatan aktor non-state agar terwujud akuntabilitas publik dan relevansi data lapangan.
Copyrights © 2025