Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengintegrasikan konsep kepemilikan harta dalam Islam dan fungsinya sebagai dasar normatif dan aplikatif bagi praktik akuntansi syariah yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis isi (content analysis), menggunakan data sekunder berupa literatur dan dokumen akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan harta dalam Islam bersifat amanah, di mana Allah SWT adalah pemilik mutlak, dan manusia hanya berperan sebagai pengelola dengan kewenangan terbatas. Prinsip-prinsip syariah seperti kehalalan, keadilan, amanah, dan transparansi menjadi pedoman utama dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset dalam laporan posisi keuangan syariah. Integrasi nilai maqashid syariah, khususnya hifz al-mal, memastikan pengelolaan aset secara etis, akuntabel, dan bermanfaat secara sosial, termasuk pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah. Namun, implementasi konsep ini menghadapi tantangan seperti rendahnya pemahaman praktisi, perbedaan interpretasi antar lembaga, literasi masyarakat yang terbatas, dan kompleksitas pencatatan dana syariah. Oleh karena itu, strategi berupa pendidikan, pelatihan, harmonisasi standar, dan sosialisasi literasi keuangan syariah diperlukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan konsep harta dalam akuntansi syariah tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi dasar normatif bagi praktik akuntansi syariah yang berkeadilan sesuai tujuan maqashid syariah.
Copyrights © 2025