Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum acara perdata yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan serta studi kasus terkait pelanggaran HKI pada NFT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa HKI melalui jalur perdata menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama dalam hal pembuktian kepemilikan digital, yurisdiksi pengadilan, dan belum adanya peraturan khusus mengenai NFT. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran regulasi dan adaptasi hukum acara perdata agar perlindungan hukum bagi pemilik HKI di ranah digital dapat terlaksana secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025