Claim Missing Document
Check
Articles

Found 38 Documents
Search

Perlindungan Hukum untuk Pemilik Sewa Khairul Rizal; Aisha Latifa; Katrin Aryani; Dienna Masturah; Irsyan satria dilaga; Farahdinny Siswajanthy
JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen Vol 3 No 2 (2023): JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sewa adalah suatu perjanjian di mana pemilik properti atau aset (sewa) memberikan hak penggunaan dan manfaat properti tersebut kepada pihak lain (penyewa) dalam pertukaran pembayaran sewa. Prinsip-prinsip hukum sewa bervariasi tergantung pada yurisdiksi atau negara di mana hukum sewa tersebut berlaku. Namun, ada beberapa prinsip umum yang sering ditemukan dalam hukum sewa di banyak negara, antara lain: Hukum sewa memerlukan adanya kesepakatan dan persetujuan antara pemilik dan penyewa terkait dengan syarat-syarat sewa, termasuk durasi sewa, pembayaran sewa, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Pemilik properti memiliki hak untuk menerima pembayaran sewa dan memastikan properti tetap terjaga dalam kondisi yang baik. Pemilik juga bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan memenuhi standar keamanan yang diperlukan. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan properti sesuai dengan perjanjian sewa. Mereka bertanggung jawab untuk membayar sewa sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan menjaga properti dalam kondisi baik. Penyewa juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik. Hukum sewa umumnya mengatur tentang perpanjangan kontrak sewa dan prosedur pengakhiran sewa, baik oleh pemilik atau penyewa. Hal ini mencakup pemberitahuan yang diperlukan, waktu yang diizinkan untuk pindah, dan pengembalian deposito jika ada. Jika terjadi sengketa antara pemilik dan penyewa, hukum sewa menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Penting untuk dicatat bahwa hukum sewa dapat bervariasi dalam detailnya tergantung pada yurisdiksi negara tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa untuk memahami hukum sewa yang berlaku di wilayah hukum mereka untuk melindungi hak dan kewajiban mereka.
Tinjauan Yuridis Dalam Sistem Perbankan Digital Terhadap Perlindungan Nasabah Vehrial Vahzrianur; Samudra Farasi Putra; Rizky Bayu Pratama; Muhamad Revanza Solihin; Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon; Farahdinny Siswajanthy
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2023): Desember : Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v1i4.2382

Abstract

Juridical Review of the Digital Banking System for Customer Protection discusses legal certainty for customers in banking transactions via internet banking. The study highlights the protection of customers' personal data and the security of banking information regulated in related agreements including Law no. 10 of 1998 concerning banks and Law no. 11 of 2008, which was changed to Law no. 19 of 2016 concerning electronic information and transactions. Legal protection of online banking users from cybercrime also serves as a research focus. Several studies also highlight the importance of policy protection for victims of economic crime in the banking sector. Customer protection in digital banking systems is becoming increasingly important along with rapid technological developments
Pengaruh Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Terhadap Serta Minat Masyarakat Dalam Menabung Di Bank Syariah Achmad Asy’ari Abdullah Toran; Dena Aji Prasetya; Halimah Citra Negoro; Achmad Maulana Fakhri; Roravianita Roravianita; Farahdinny Siswajanthy
Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 4 (2023): Desember : Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/deposisi.v1i4.2383

Abstract

For the first time in Indonesia, banking regulations have begun to be systematically regulated in Law no. 14 of 1967 which discusses the principles of banking is used as a guideline for the regulation of banking in Indonesia. In 1992, the establishment of Bank Muamalat Indonesia was the beginning of the recognition of sharia banking in Indonesia. Then with the enactment of Law no. 7 of 1992 concerning banking, as amended by Law no. 10 of 1998 explicitly discusses that in Indonesia there are two banking systems, namely conventional banking and sharia banking. The regulations regarding sharia banking in this law are considered not yet specific, therefore it is necessary to specifically establish sharia banking itself in a law, with the establishment of Law no. 21 of 2008 concerning sharia banking. For a long time, banking in Indonesia has made law no. 14 of 1967 concerning the basic principles of banking as guidelines for every bank in Indonesia. In 1992, the establishment of Bank Muamalat Indonesia was the beginning of the recognition of sharia banking in Indonesia. Then with the enactment of Law no. 7 of 1992 concerning banking, as amended by Law no. 10 of 1998 explicitly discusses that in Indonesia there are two banking systems, namely conventional banking and sharia banking. The regulations regarding sharia banking in this law are considered not yet specific, so a law that is clearer and complements the shortcomings of the previous law is needed. Therefore, Law no. 21 of 2008 concerning sharia banking. The final conclusion in this research is that the public recognizes and prefers sharia banking as regulated in Law No. 21 of 2008 because this law can explain and answer specifically the problems that exist in society regarding banking in Indonesia and with the birth of law no. 21 of 2008 is expected to provide justice and togetherness to all Indonesian people based on sharia principles which refer to Islamic law in order to achieve equal distribution of social welfare.
Peran Bank Indonesia Terhadap Perlindungan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Adilah Rahman; Esa Nur Hakam; Moch Rifan Juhendi; Farahdinny Siswajanthy
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): April :Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v2i2.2577

Abstract

This paper aims to analyze the role of Bank Indonesia in consumer protection, focusing on the legal framework of Law No. 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening. In the context of the changing dynamics of the financial sector, especially in an era that continues to evolve digitally, this research explores the impact and implementation of the regulation on the steps taken by Bank Indonesia in protecting consumer rights in the banking sector. This research uses a normative legal analysis method to identify and evaluate the role of Bank Indonesia in accordance with the provisions of Law No. 4 of 2023. The main focus is on the adjustment and improvement of regulations set by Bank Indonesia, especially Bank Indonesia Regulation Number 3 of 2023 concerning Bank Indonesia Consumer Protection which replaces Bank Indonesia Regulation Number 22/20/PBI/2020.
Analisis Industri Tekstil Di Jawa Barat Sebelum Dan Setelah Krisis Ekonomi Alief Anugrah; Hanif Hawari Mohamad; Jenifer Otniel; Muhammad Reza Fahrezi; Muhamad Radian; Farahdinny Siswajanthy
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 (2024): April :Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59581/doktrin.v2i2.2579

Abstract

The textile industry is one of the 10 leading industrial product commodities in Indonesia. This makes the textile industry play an important role in Indonesia, because the textile industry can create jobs, and play a role in meeting clothing needs, and contribute to Indonesia's foreign exchange, as well as encouraging economic growth. Indonesia is a country with an integrated textile industry. Integrated industry involves upstream to downstream industries in producing final products, which include fibers and yarns, fabrics and garments. Indonesia is in seventh place in world exporters of textile products with a contribution of 2.5%. The Indonesian textile industry has quite a lot of internal factors that have the potential to influence competitiveness and need to be resolved immediately effectively and efficiently.
Tanggung Jawab Bank Kepada Nasabah Dalam Kasus Kredit Fiktif Yang Melibatkan Pegawai Bank Firda Amelya Malik; Prince Hadipati; Febrian Ariansah; Muhammad Satrio; Vidya Erviana; Farahdinny Siswajanthy
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v2i2.694

Abstract

As a financial institution governed by statutory provisions, banks are responsible for maintaining the security and confidentiality of their customers' personal data. In the case of fictitious credit involving bank employees, this responsibility becomes very important because banks must ensure that the credit disbursed is actually used for legitimate purposes, not for the personal interests of employees. Referring to Article 1365 of the Civil Code, if the bank does things that are contrary to the rights of the customer, resulting in customer losses and committing unlawful acts, the bank must compensate the party who has been harmed. Furthermore, Article 1367 of the Civil Code emphasizes that a person is not only responsible for losses caused by his own fault, but is also responsible for losses caused by the fault of other people who are under his supervision or who are his responsibility. In the context of law and regulation, dictitious credit carried out by bank employees by using the customer's identity without permission to obtain facilities, is an Unlawful Act. So that the employee and the bank concerned can be held liable based on Article 1365 jo. 1367 of the Civil Code, Consumer Protection Law, and POJK.
Implementasi Good Corporate Governance Pada Perusahaan Publik Di Indonesia Angelika Artauly Sihaloho; Eva Anggraeni; Hanan Juwairiyah; Maura Saphira Salsabila; Rey Syabilla Maharani Putri; Farahdinny Siswajanthy
Nusantara Journal of Multidisciplinary Science Vol. 1 No. 5 (2023): NJMS - Desember 2023
Publisher : PT. Inovasi Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) muncul dikarenakan dari alasan praktis dan alasan akademis. Alasan praktis melihat pada peristiwa Amerika Serikat yang wajib menjalankan restruktrurisasi Corporate Governance yang merupakan imbas dari keadaan dimana pasar tidak dalam kondisi sehat pada tahun 1929. Corporate Governance yang cacat mengakibatkan timbulnya kegentingan perekonomian politik Indonesia yang diawali tahun 1997 yang dampaknya dapat dirasakan sampai kini. Alasan akademis, kepentingan GCG lahir berpautan dengan principal – agency theory, yakni demi mencegah kontroversi principal dan agent. Pengkajian ini bertujuan untuk meninjau dan menelaah implementasi prinsip-prinsip GCG atas perusahaan publik di Indonesia dan kendala dialami pada penerapan GCG. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yakni mendalami sebuah peristiwa berkenaan dengan yang ditanggung oleh subjek penelitian secara holistik dan penjabaran yang dituangkan dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks yang alami. GCG adalah susunan sistem dan prosedur yang dimanfaatkan oleh anggota perusahaan guna meningkatkan nilai perusahaan yang berkepanjangan. Dalam PERMEN Badan Usaha Milik Negara No : PER-01/MBU/2011 terkandung lima prinsip-prinsip GCG yaitu transparancy, accountability, responsibility, independency, fairness. Terdapat kendala-kendala dalam menjalankan prinsip GCG Kendala yang paling utama dari implementasi GCG yaitu perusahaan masih belum bisa menguasai secara objektif prinsip-prinsip dan praktek dari GCG
Tinjauan Yuridis Pengawasan Perbankan Dan Perlindungan Nasabah Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daffa Ramadhan; Anisha Nabila Firky; Jihan Khoirunnisa; Asqia Zahra Kalina; Ester Febrianti Sembiring; Qristiana Qristiana; Sri Juwita Putri; Farahdinny Siswajanthy
Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Maret : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/mandub.v2i1.904

Abstract

The function of a bank is as a financial intermediary institution, namely as a bridge between fund owners and parties who need funds, both as depositors and borrowers. Bank-customer relationships often involve banking practices that have a negative impact on customers, but legal protection is often less than optimal. Because if you look at the relationship between banks and customers, banks have enormous control over banking transactions, and in some cases they control banking transactions. So that sometimes it is detrimental to customers. Based on the above facts, Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (UU OJK) has been promulgated. As a bank supervisory institution and as an institution that protects customer interests.
GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) SEBAGAI SENJATA AMPUH UNTUK KONSUMEN MELAWAN PELAKU USAHA CURANG Andhika Nugraha Utama; Prama Tusta Kesuma; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i6.3672

Abstract

Gugatan kelompok di Indonesia merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konsumen. Mekanisme ini memungkinkan konsumen yang dirugikan untuk mendapatkan keadilan, meskipun jumlahnya banyak dan tidak mudah untuk diidentifikasi secara individual. Meskipun terdapat banyak tantangan, manfaat gugatan kelompok jelas terlihat dalam hal akses keadilan, efisiensi proses hukum, dan pengaruh terhadap perusahaan. Peningkatan kesadaran publik, penyederhanaan prosedur hukum, dukungan finansial, dan pelatihan bagi pengacara diperlukan untuk meningkatkan efektivitas gugatan kelompok. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan gugatan kelompok dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
ANALISIS KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA Kenisha Andiani Munadi Putri; Putri Hariyanti; Sita Amelia Salsabilla; Danang Mahesa; Farahdinny Siswajanthy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3681

Abstract

Kebijakan penundaan eksekusi dalam perkara perdata di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan penuh tantangan, berakar pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penundaan eksekusi diterapkan untuk melindungi hak-hak pihak yang berperkara dan memastikan keadilan substantif. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, seperti penundaan penyelesaian sengketa yang berkepanjangan, penambahan beban administrasi bagi pengadilan, dan ketidakpastian hukum yang merugikan. Ketidakpastian ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan berdampak negatif pada iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Meskipun penundaan eksekusi bisa memberikan kesempatan untuk upaya hukum lebih lanjut dan mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, penundaan berkepanjangan dapat menurunkan efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan. Oleh karena itu, analisis kritis terhadap kebijakan ini penting dilakukan, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis serta upaya untuk mengoptimalkan kebijakan demi mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang adil dan efisien.
Co-Authors Achmad Asy’ari Abdullah Toran Achmad Maulana Fakhri Addison Ghazia Aristito Ade Kevin Adilah Rahman Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon Agi Septia Nugraha Aisha Latifa Aisy Cantika Alief Anugrah Alifya Putri Azahra Amara Thalia Andhika Nugraha Utama Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak Angelika Artauly Sihaloho Anggi Muhammad Chandraca Hutagalung Anisha Nabila Firky Arjuna Rivaldo Asqia Zahra Kalina Ayudia Nirmalasari Bachsin, Alzasyah Bayu Tri Maryono Bella Mutiara Bima Janggo Bintoro Daffa Ramadhan Danang Mahesa Dea Dena Aji Prasetya Deni Maulana Ihsan Dhafa Dha’izar Wildan Dhifa Ridho Dwiputra Hidayat Dienna Masturah Dinalara D. Butar Butar Dinalara D. Butar-Butar Edy Sahputra Tarigan Ekin Sura Totonta Bangun Elfa Awalnia Moenek Esa Nur Hakam Esa Rahmawati Ester Febrianti Sembiring Eva Anggraeni Fadhel Meidinoval Fahrezi Fajar Saputra Fauzan Azima Faturachman Febrian Ariansah Feri Pramudya Suhartanto Fiorella Amanda Rifani Firda Amelya Malik Fitra Nur Rahman Florentia Febyandani Titu Fregy Andhika Perkasa Gerrald Jovan Esfandiary Hafiz Fathi Huga Ekoputro Halimah Citra Negoro Hanan Juwairiyah Hanif Hawari Mohamad Hany Fauziyyah Irawan Haykal Ikram Arya Ranggana Irsyan satria dilaga Jany Timothy Ronald Saputro Jason Aaron Riado Simanungkalit Javier Nixon Oktorifa Ramadhan Jenifer Otniel Jihan Khoirunnisa Jos Bus Tarigan Joseph William Kaila Ismail Katrin Aryani Kenisha Andiani Munadi Putri Khairul Rizal Kinayah Ashifa Leli Indriyani M Frasetyo M. Satria Allariksyah M.Adaninggar Maudy Anjani Maura Saphira Salsabila Mia Sulistianti Moch Rifan Juhendi Muhamad Fadly Darmawan Muhamad Giosefi Muhamad Radian Muhamad Revanza Solihin Muhammad Bintang Al –Faridzi Muhammad Daffa Raihananta Setijawan Muhammad Hanif Abdurrahman Muhammad Husein Muhammad Kafka Aghna Said Muhammad Rafli Rismawan Muhammad Reza Fahrezi Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa Muhammad Rizal Aji Bahtiar Muhammad Satrio Muhammad sultan fadhillah Muhammad Sulthan Rizqyansyah Nadia Rhaesa Marendra Nisrina Luthfiah Noval Febriansyah Panca Muchtar Prabu Wisnu Puji Wibowo Prama Tusta Kesuma Prince Hadipati Putri Hariyanti Qristiana Qristiana Rachma Ditia Raihan Heryadi Rama Dwi Aryandhes Rey Syabilla Maharani Putri Reza Ramdan Gumilar Risky Alfian Rizki Hermawan Rizky Bayu Pratama Ronauly Juwita Christin Simbolon Roravianita Roravianita Sabrina Adelia Febriyanti Sabrina Tabrani Samudra Farasi Putra Sita Amelia Salsabilla Siti Lailatul Qomariyah Sri Juwita Putri Tessa Ayuning Tias Tika Handayani Vehrial Vahzrianur Vidya Erviana Vivi Safitri Widiya Febrianti Setiawan Wisnu Pebrianto Yarfa Dzardi Yarfa Dzardi Nazmi Yerisha Afriani Yustia Okta Pradini Zahra Febriani Nugraha Zelika Siti Rahma Zidan Febriansyah