Hukum keluarga Islam, sebagai bagian integral dari sistem hukum syariah, mengatur berbagai aspek kehidupan domestik umat Muslim, termasuk pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, serta warisan. Awalnya dibangun atas dasar interpretasi teks-teks normatif Al-Qur'an dan Hadis, hukum keluarga Islam kemudian berkembang dengan dipengaruhi dinamika sosial, politik, dan kebijakan negara-negara Muslim. Dalam konteks Indonesia, kodifikasi hukum keluarga melalui Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencerminkan upaya negara untuk menyelaraskan ajaran Islam dengan prinsip keadilan sosial modern. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi hubungan antara fiqih normatif dan kebijakan publik, dengan fokus pada dinamika hukum keluarga Islam dalam menghadapi tuntutan sosial kontemporer, seperti hak perempuan dan kesetaraan gender. Dengan pendekatan kualitatif, artikel ini menganalisis transformasi fikih dalam kebijakan publik dan pentingnya pendekatan Maqāṣid al-Sharī‘ah dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perubahan zaman. Pendekatan ini menawarkan kerangka etis untuk mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam konteks sosial yang pluralistik dan dinamis. Kesimpulannya, transformasi fikih dalam kebijakan publik memerlukan adaptasi yang mempertimbangkan nilai-nilai syariah dan kebutuhan sosial untuk menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Copyrights © 2025