Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sharia compliance pada Al-Badar Hotel Syariah Makassar dengan menggunakan indikator Fatwa DSN-MUI No. 108 tahun 2016 dan Sharia Islamic Hotel Assessment Tool (SIHAT). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan data metode observasi, wawancara, dan dokumenasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Al-Badar Hotel Syariah Makassar belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa MUI No. 108 Tahun 2016. Hotel Al-Badar telah menggunakan rekening bank syariah tetapi masih menggunakan rekening bank konvensional dalam melakukan pelayanan, serta belum memiliki sertifikat halal dari MUI untuk makanan dan minuman. Sementara tingkat penerapan sharia compliance pada Al-Badar Hotel Syariah Makassar berdasarkan Sharia Islamic Hotel Assessment Tool (SIHAT) berada pada kategori sedang yaitu 61 persen.
Copyrights © 2024