Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan industri BUMN dengan meninjau dasar hukum, kualitas implementasi, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris berdasarkan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, dokumen resmi Kementerian BUMN, serta hasil self-assessment GCG periode 2022–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan GCG pada BUMN memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan berbagai peraturan Menteri BUMN yang mengatur pedoman implementasi GCG. Secara umum, penilaian menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan memperoleh skor kategori Baik hingga Sangat Terpercaya, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang mencatatkan skor tertinggi di antara perusahaan yang dianalisis. Namun demikian, hasil penelitian juga menemukan bahwa pelaksanaan GCG belum sepenuhnya optimal. Beberapa kendala yang masih ditemukan meliputi keterbatasan transparansi informasi non-keuangan, independensi audit internal yang belum sepenuhnya terjaga, serta penerapan merit system yang belum konsisten. Rekomendasi yang diajukan meliputi penguatan pengawasan, peningkatan komitmen manajemen, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan profesionalisme SDM guna memastikan penerapan GCG berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.
Copyrights © 2025