Penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dalam konteks negara hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengatur kehidupan sosial, tetapi juga sebagai penjamin keadilan substantif bagi seluruh warga negara. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penegakan hukum melalui pendekatan literature review terhadap berbagai studi dan gagasan yang berkembang dalam diskursus akademik terkait keadilan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, seperti pendekatan restorative justice, memiliki potensi besar untuk merespons ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan konvensional. Selain itu, diperlukan reformasi regulasi, sinergi antar lembaga penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan manusiawi merupakan fondasi utama dalam membangun tatanan negara yang demokratis, stabil, dan berintegritas. Kata Kunci: Penegakan hukum, keadilan, restorative justice, negara hukum,
Copyrights © 2025