Akibat pandemi Covid-19, Pemutusan hubungan kerja mengalami peningkatan yang signifikan. Jumlah kasus PHK mencapai puluhan juta kasus, sebagian besar perusahaan beralibi PHK dilakukan sebagai upaya efisiensi karena keadaan memaksa (Force majeure). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan pandangan hukum islam terhadap PHK pada masa pandemi Covid-19 pada perkara Nomor 16/PDT.SUS-PHI/2020/PN KDI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dipertajam dengan pendekatan normatif Syar’i. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa studi pustaka terhadap bahan hukum maupun bahan non hukum dan dalam teknik pengolahan data, penulis menggunakan metode seleksi, kelasifikasi dan penggolongan.Dari hasil penelitian pada perkara nomor 16/PDT.SUS-PHI/ 2020/PN KDI, penulis kemudian menyimpulkan bahwa fasakh atau PHK yang dilakukan oleh PT. Cilacap Samudera Fishing Industry cabang Kendari kepada 4 pekerjanya merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan sebab adanya keadaan yang memaksa (force majeur) akibat pandemi covid-19, olehnya dalam perkara ini fasakh diperbolehkan. Tindakan perusahaan yang melakukan PHK harusnya disertai dengan pesangon sebagai konsekuensi yang timbul akibat PHK.
Copyrights © 2022