The development of corruption crimes has become increasingly complex, extending beyond individuals to include corporations as perpetrators. The enactment of the New Indonesian Criminal Code marks a significant reform by formally recognizing corporations as subjects of criminal law under the chapter on Corporate Liability and incorporating corruption offenses into the general criminal code. This inclusion, however, raises concerns about potentially weakening the previously established special legal framework for combating corruption. This study examines how the New Criminal Code regulates the expansion of corporate corruption offenses and explores its implications for Indonesia’s criminal justice system. Using a normative juridical method with a statute approach supported by library research and source triangulation, the study finds that the New Criminal Code introduces a clearer and more structured legal foundation for corporate criminal liability something not explicitly addressed in the Anti-Corruption Law. Importantly, the special approach to corruption eradication is preserved, as only specific articles of the Anti-Corruption Law are repealed, not the law in its entirety. The study recommends harmonization between the New Criminal Code, the existing Anti-Corruption Law, and the Draft Bill on Asset Forfeiture. It also highlights the urgency of enhancing the capacity and competence of law enforcement agencies and encourages further academic analysis across disciplines to ensure an effective legal response to corporate corruption. ABSTRAK Perkembangan tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks dan tidak hanya dilakukan oleh individu, melainkan juga korporasi sebagai entitas hukum. Keberadaan KUHP Baru membawa pembaharuan penting dalam hukum pidana Indonesia, khususnya dengan dimasukkannya korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Bab Pertanggungjawaban Korporasi dan masuknya tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru yang dikhawatirkan akan melemahkan pendekatan khusus yang selama ini dilakukan. Penelitian ini membahas tentang bagaimana bentuk perluasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi diatur dalam KUHP Baru serta bagaimana implikasi ketentuan baru ini terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta didukung dengan triangulasi sumber sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUHP Baru memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan sistematis terkait pertanggungjawaban pidana korporasi yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU PTPK serta kepastian hukum bahwa KUHP Baru tidak menghilangkan pendekatan khusus yang selama ini dilakukan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dikarenakan yang dicabut hanya beberapa pasal tertentu dalam UU PTPK dan tidak mencabut undang-undangnya. Saran dalam penelitian ini yaitu kepada pembuat kebijakan diperlukannya sinkronisasi antara KUHP Baru, UU PTPK yang saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi serta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, juga peningkatan kualitas dan kemampuan APH melalui pelatihan dan pembekalan serta terhadap berbagai kalangan diperlukannya perhatian studi mendalam terhadap ketentuan baru ini.
Copyrights © 2025