This study aims to determine, analyze, and compare the provisions of social work punishment in Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) with the social work punishment system implemented in the Netherlands. This research is a normative juridical legal study using a statutory, conceptual, and comparative approach. Social work punishment is a form of alternative punishment given to perpetrators of minor crimes as a substitute for short-term imprisonment or fines. The results of the study indicate that both Indonesia and the Netherlands recognize social work punishment as an alternative punishment instrument. However, the Netherlands has a more mature system through implementing regulations and a structured supervisory mechanism, while Indonesia has not yet established detailed implementation and supervision provisions. Therefore, it is necessary to immediately formulate implementing regulations and an adequate supervisory system in Indonesia so that social work punishment can be implemented effectively and the objectives of punishment, such as rehabilitation and social reintegration of prisoners, can be optimally achieved ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan membandingkan pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pidana kerja sosial yang diterapkan di Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Belanda sama-sama mengakui pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan alternatif. Namun, Belanda telah memiliki sistem yang lebih matang melalui peraturan pelaksana dan mekanisme pengawasan yang terstruktur, sedangkan Indonesia belum menetapkan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan secara rinci. Oleh karena itu, perlu segera dirumuskan peraturan pelaksana dan sistem pengawasan yang memadai di Indonesia agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara efektif dan tujuan pemidanaan, seperti rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025