Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan pemidanaan yang dilakukan bagi penyalah guna narkotika golongan tiga. Metode yang digunakan pada penelitian ini Adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait penyalah gunaan narkotika golongan tiga, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 127 anka (1) huruf (c) terdapat sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golonag tiga selama 1 tahun. Penjatuhan pidana penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga yang terdapat di dalam pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika tersebut menjadi sesuatu yang keliru. Hal ini karena sangsi pidana akan menyampingkan hak kesehatan, karena yang seharusnya dikedepankan adalah penyembuham zat adiksi narkotika kepada pada penyalah guna narkotika golongan tiga. Maka, penelitian ini menyimpulkan bahwa haruslah dilakukan dekriminalisasi untuk melakukan perubahan pemaknaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, dengan cara pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi sebagai sanksi utama dan tidak lagi menerapkan sanksi pidana berupa penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga. Saran dari penelitian ini adalah pengaturan terkait dengan pemberian sanksi rehabilitasi seharusnya wajib dilakukan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, hal ini di harapkan di wujudkan pada Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan melakukan dekriminalisasi kepada pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika golongan tiga tersebut dengan cara menghapus norma terkait dengan pemberian sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga. ABSTRACT This study aims to analyze and evaluate article 127 paragraph 1 of Law number 35 of 2009 concerning Narcotics, related to the criminalization carried out for third-party narcotics abusers. The method used in this study is normative juridical using legislative and conceptual approaches. The results of the study show that the legal arrangements related to the abuse of third class narcotics, based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, in article 127 anka (1) there are criminal sanctions for third narcotics abusers for 1 year. The imposition of prison sentences on group three narcotics abusers contained in article 127 of the Law on Narcotics is something wrong. This is because criminal sanctions will set aside the right to health, because what should be put forward is the cure of narcotic addiction substances to third-party narcotics abusers. Therefore, this study concludes that decriminalization must be carried out to change the meaning of third-class narcotics abusers, by imposing sanctions in the form of rehabilitation as the main sanction and no longer applying criminal sanctions in the form of imprisonment to third-class narcotics abusers. The suggestion from this study is that the regulation related to the provision of rehabilitation sanctions should be mandatory for third-party narcotics abusers, this is expected to be realized in Undag-Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics by decriminalizing the provision of sanctions in the form of rehabilitation to third-party narcotics abusers by removing norms related to the provision of criminal sanctions to group three narcotics abusers three.
Copyrights © 2025