The aim of this research is to (1) find out the legal arrangements for children who are victims of bullying (2) find out what form of legal protection is given to children as victims of bullying. The formulation of the problem in this research is (1) What are the legal arrangements for children who become victims of bullying? Victims of Bullying according to the Child Protection Law? (2) What form of legal protection is provided to children who are victims of bullying? The research method used is empirical juridical because the author conducted research to see the gap between das sollen (what should be) and das sein (reality) in the Child Protection Law. The results of this research are legal arrangements for victims of bullying according to Law No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002, concerning child protection, namely article 1 number 16, article 54, article 59 paragraph (2) letter i, article 76c, article 71d paragraph (1) in conjunction with article 59 paragraph (2) letter i. Then there are several efforts made by the DPMPPA (Department of Women's Community Empowerment and Child Protection) to provide protection for victims of bullying, including: public complaints, victim outreach, counseling and psychologists, legal consultation referrals, temporary shelter, mediation, and victim assistance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan hukum terkait anak yang menjadi korban perundungan (bullying), dan (2) mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap anak yang menjadi korban perundungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban perundungan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, karena bertujuan untuk mengkaji kesenjangan antara das sollen (apa yang seharusnya terjadi) dan das sein (kenyataan) dalam pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait korban perundungan merujuk pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 angka 16, Pasal 54, Pasal 59 ayat (2) huruf i, Pasal 76C, dan Pasal 71D ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (2) huruf I, Adapun beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) untuk memberikan perlindungan kepada korban perundungan meliputi: menerima pengaduan dari masyarakat, menjangkau korban, menyediakan layanan konseling dan psikologi, memberikan rujukan konsultasi hukum, menyediakan tempat penampungan sementara, melakukan mediasi, serta mendampingi korban selama proses pemulihan.