Penelitian ini membahas pembagian harta warisan dalam masyarakat Melayu di Kecamatan Muara Tembesi, Jambi, sesuai dengan perspektif hukum Islam dan adat lokal. Metodologi penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta waris dalam masyarakat ini merupakan perpaduan antara hukum Islam dan hukum adat Melayu Jambi. Pembagian warisan dilakukan melalui beberapa metode, seperti pembagian berdasarkan adat, hukum Islam (faraidh), pembagian sama rata, dan hibah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penyelesaian sengketa warisan dilakukan secara musyawarah melalui Lembaga Adat, dengan mempertimbangkan aspek kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan. Adanya sistem hukum pluralistik di Indonesia berimplikasi pada fleksibilitas masyarakat dalam memilih hukum yang sesuai dengan nilai dan tradisi setempat, sekaligus memfasilitasi integrasi antara hukum Islam dan adat dalam kehidupan masyarakat Melayu Jambi.
Copyrights © 2025