Penelitian ini mengkaji praktik budaya pemberian uang jujur dalam prosesi pernikahan adat Banjar yang berlangsung di Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Tradisi ini merupakan bentuk penghargaan dari calon mempelai pria kepada mempelai wanita, sebagai simbol tanggung jawab, kedewasaan, dan kesiapan dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode eksplorasi lapangan, yang melibatkan teknik wawancara mendalam, observasi langsung terhadap situasi di lokasi, serta pengumpulan berbagai dokumen pendukung sebagai sumber data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun uang jujur bukan merupakan syarat sah dalam akad pernikahan menurut ajaran Islam, masyarakat setempat memandangnya sebagai unsur penting dalam tata cara adat yang menunjukkan keseriusan dan kesepakatan antara kedua keluarga. Pelaksanaan tradisi ini terus dipertahankan karena dianggap tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta termasuk dalam kategori ‘urf, yaitu kebiasaan lokal yang diakui dalam penetapan hukum syariah. Besaran uang jujur ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dengan mempertimbangkan norma sosial, ekonomi, dan adat yang berlaku. Selain menjadi bagian dari prosesi adat, tradisi ini juga berperan dalam mempererat hubungan antar keluarga dan menjaga kehormatan kedua belah pihak. Oleh karena itu, uang jujur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warisan budaya masyarakat Banjar di Desa Lahang Baru.
Copyrights © 2025