Asuransi dapat diartikan sebagai kegiatan pertanggungan atas suatu objek dari ancaman bahaya. Dalam sudut pandang ekonomi, asuransi merupakan pengalihan risiko dari pemberi risiko kepada penanggung risiko. Sedangkan dari sudut pandang Islam, asuransi syariah adalah kegiatan yang didasarkan pada anjuran agama untuk saling membantu atas dasar kebaikan. Objek yang diteliti adalah asuransi dilihat dari sudut pandang hukum konvensional dan hukum Islam. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji lebih dalam mengenai aspek hukum dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. asuransi biasa dan asuransi syariah menjadi dua jenis asuransi yang disebabkan oleh dasar yang berbeda, tetapi sama-sama dapat berlaku di bawah hukum asuransi Indonesia. Asuransi identik dengan kegiatan ekonomi dan bisnis pada umumnya, sedangkan asuransi syariah mengandung unsur ajaran Islam di dalamnya. Hukum asuransi di Indonesia diharapkan mampu menangani berbagai sengketa akibat asuransi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Copyrights © 2025