Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat, terutama pendatang, terhadap tradisi manompang mamak yang memiliki peran penting dalam sistem sosial dan adat pernikahan masyarakat Minangkabau. Tradisi ini wajib dilaksanakan oleh pendatang yang ingin menikah dan menetap di Nagari Gurun, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan tradisi manompang mamak serta menganalisis pandangan masyarakat terhadap tradisi tersebut dalam tinjauan maslahah mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data diperoleh dari niniak mamak, pelaku manompang mamak, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manompang mamak dilakukan oleh pendatang dari luar Nagari yang akan menikah dengan syarat adanya kesamaan suku. Proses pelaksanaannya mencakup musyawarah (baiyo iyo), kesepakatan resmi (basuduik), dan pengenalan kemenakan baru kepada masyarakat. Berdasarkan tinjauan maslahah mursalah, tradisi ini termasuk kategori maslahah tahsiniyyah karena berfungsi mempererat hubungan sosial, memperkuat nilai moral dan budaya, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Nagari Gurun.
Copyrights © 2025