Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial
Vol 11, No 2 (2025)

Isbat Nikah Pasangan Mualaf Menurut Hukum Positif di Indonesia (Studi Analisis Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/Ms.Bna)

Athira, Asla (Unknown)
Amri, Aulil (Unknown)
Fithria, Nurul (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2025

Abstract

Isbat nikah pasangan mualaf menimbulkan persoalan yuridis karena belum terdapat pengaturan hukum yang eksplisit mengenai pengesahan perkawinan non-Muslim setelah memeluk Islam. Perbedaan penafsiran terhadap kewenangan lembaga peradilan menyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menganalisis ketentuan isbat nikah dalam hukum positif Indonesia serta kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam mengisbatkan perkawinan pasangan mualaf dengan studi kasus Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisis putusan pengadilan. Bahan hukum terdiri atas bahan primer berupa peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, bahan sekunder berupa literatur hukum, serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah pasangan mualaf masih menghadapi kekosongan norma dan perbedaan praktik peradilan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2022/MS.Bna menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan asas personalitas keislaman, kemaslahatan, serta berpedoman pada Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Putusan tersebut dinilai sah secara yuridis dan konstitusional karena pasangan mualaf telah menjadi subjek hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan, bahwa negara perlu membentuk regulasi yang lebih spesifik dan operasional agar prosedur isbat nikah bagi mualaf memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

elqanuniy

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Jurnal el-Qanuniy pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 berdasarkan SK No. 0005.079/JI.3.2/SK.ISSN/2015.03 tanggal 27 Maret 2015 dan ...