Peran hakim dalam memberikan putusan hukum sangat penting untuk menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan dalam sistem peradilan. Meskipun ketiga asas ini merupakan dasar dari hukum yang ideal, hakim sering dihadapkan pada dilema dalam menentukan prioritas antara ketiganya, tergantung pada konteks kasus yang ditangani. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim di Indonesia menyeimbangkan ketiga asas tersebut dalam praktik, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi pentingnya interpretasi hukum yang mencakup aspek keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim seringkali lebih mengutamakan keadilan substantif dalam menghadapi kasus yang melibatkan kepentingan masyarakat, sementara dalam kasus lainnya, kepastian hukum menjadi prioritas utama. Penelitian ini juga memberikan wawasan tentang bagaimana pandangan para ahli hukum mengenai keseimbangan antara ketiga asas ini memengaruhi praktik peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2025