Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) bagaimana implementasi program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) di desa Padang Loang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan, 2) bagaimana dampak implementasi program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) dalam menanggulangi masyarakat miskin di desa Padang Loang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang berasal dari wawancara langsung, dan data sekunder yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung terkait dengan masalah yang sedang diteliti, yakni pelaksanaan program BLT-Dana Desa serta instansi tekait. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian studi kasus (case study research) dan bersifat deskriptif (descriptive research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) implementasi program bantuan langsung tunai dana desa (BLT-Dana Desa) di desa Padang Loang secara umum sudah berjalan dengan baik namun masih di perlukan perbaikan. Dimana indikator yang digunakan sebagai alat untuk mengukur implementasi program BLT-Dana Desa adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 mengenai prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Peraturan ini membahas mengenai BLT-Dana Desa mulai dari kriteria calon penerima BLT-Dana Desa, mekanisme dan alur pendataan calon penerima BLT-Dana Desa, serta metode dan mekanisme penyaluran BLT-Dana Desa. dan 2) Dampak Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Dalam Menanggulangi Masyarakat Miskin Di Desa Padang Loang tidak menimbulkan dampak yang begitu singnifikan seperti apa yang diharapkan pemerintah pada pengimplementasian program BLT-Dana Desa.
Copyrights © 2025