Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kehujjahan Al-Qur’an dalam perspektif Ushul Fiqh melalui telaah ayat qath’i, zhanni, serta bentuk hukum yang dikandungnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research), menelaah literatur klasik dan kontemporer dalam ilmu ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat qath’i bersifat pasti dalam makna dan hukumnya sehingga wajib diterima tanpa ruang penafsiran yang berbeda, sedangkan ayat zhanni membuka peluang ijtihad dan perbedaan pandangan ulama. Adapun bentuk hukum dalam Al-Qur’an meliputi hukum ibadah, muamalah, jinayah, dan akhlak yang bersifat universal serta aplikatif. Kesimpulannya, Al-Qur’an memiliki kehujjahan mutlaq sebagai sumber hukum utama Islam, namun pemahaman atas ayat-ayatnya harus melalui metode istinbath yang tepat agar relevan dengan konteks zaman
Copyrights © 2025