Partisipasi masyarakat menjadi aspek krusial dalam proses pembangunan. Adanya otonomi yang dimiliki oleh desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut desa untuk turut berkontribusi dalam upaya pembangunan. Pembangunan yang dilakukan desa perlu mengakomodir dan mengaktualisasikan hak partisipasi masyarakat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi mengenai partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, sasaran khalayak dalam kegiatan ini adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat di desa. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah Desa Way Huwi sebagai mitra pengabdian berperan dalam memfasilitasi peserta dan lokasi kegiatan sehingga proses kegiatan pengabdian dapat berjalan lancar dan berhasil. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan diskusi. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, yaitu terbentuknya Peningkatan Pemahaman Hak Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa.
Copyrights © 2025