Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian merupakan isu hukum yang memerlukan perhatian khusus dalam sistem peradilan agama Indonesia. Penelitian ini menganalisis peranan anak dalam memberikan kesaksian pada gugatan cerai berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan HIR sebagai hukum acara. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder bersifat deskriptif analitis. Hasil menunjukkan bahwa anak dapat berperan sebagai saksi dalam perkara perceraian dengan syarat memenuhi kriteria usia minimal 15 tahun dan kemampuan memberikan keterangan yang dapat dipercaya. Prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi memerlukan perlindungan khusus untuk menjaga kepentingan terbaik anak, termasuk pemeriksaan dalam suasana kondusif dan pendampingan khusus guna menghindari trauma psikologis.
Copyrights © 2025