Kebocoran data medis merupakan ancaman serius yang dapat mengganggu hak privasi, reputasi, dan keselamatan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam sistem e-Puskesmas, sekaligus mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi di sektor kesehatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait perlindungan data medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU Kesehatan, dan regulasi teknis Kementerian Kesehatan, implementasinya masih menghadapi tantangan, khususnya terkait keamanan sistem informasi, kompetensi SDM, serta mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar keamanan teknologi, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, dan pengawasan regulatif yang lebih konsisten agar perlindungan data medis dalam sistem e-Puskesmas dapat terlaksana secara optimal.
Copyrights © 2025