Penelitian ini membahas konsep pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah dalam proses pemilihan legislatif. Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon anggota legislatif menunjukkan lemahnya mekanisme verifikasi administrasi yang selama ini hanya bersifat formalistik dan belum menyentuh aspek keaslian substantif dokumen. Melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 263 KUHP, serta analisis putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 262/Pid.B/2024/PN Pya, penelitian ini menyoroti celah hukum yang memungkinkan ijazah palsu lolos seleksi administrasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus diarahkan pada penguatan sistem verifikasi substantif berbasis data digital terintegrasi antara KPU, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum. Sementara itu, penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan ijazah perlu dilakukan secara sinergis antara rezim hukum pidana umum dan hukum pemilu agar memiliki efek jera dan menjamin integritas demokrasi elektoral. Dengan demikian, konsep ideal pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16, yakni membangun lembaga yang kuat, akuntabel, dan transparan dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadilan.
Copyrights © 2025