Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap fenomena remix lagu pada industri musik indonesia sebagai bentuk modifikasi hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan yang tepat untuk membahas kerangka hukum hak cipta di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan hukum terhadap karya cipta musik asli yang dimanfaatkan dalam fenomena remix lagu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan landasan yang kokoh untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak, namun terdapat tantangan dalam adaptasinya saat ini. Perlindungan hukum terhadap karya cipta musik asli menjadi semakin kompleks ditengah kemudahan akses teknologi digital saat ini dan minimnya literasi hukum di masyarakat luas. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi serta peran aktif Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola dan menyalurkan royalti kepada pencipta, disamping itu diperlukan edukasi publik tentang etika penggunaan karya cipta dan menghormati hak-kal pencipta.
Copyrights © 2025