Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan paparan asap rokok serta mewujudkan lingkungan yang sehat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana arah politik hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok serta apa saja tantangan dalam implementasi dan penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan menelaah regulasi nasional dan daerah di bidang kesehatan serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan dan kebijakan perlindungan masyarakat, namun efektivitasnya masih terkendala oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta resistensi budaya terhadap kebijakan tersebut. Kesimpulannya, penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok memerlukan konsistensi politik hukum, penguatan kapasitas aparatur penegak perda, dan dukungan partisipatif masyarakat. Disarankan agar pemerintah daerah memperkuat regulasi turunan dan sosialisasi publik untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.
Copyrights © 2025